Liputankepri.com.Selatpanjang – JS alias Hong Heng(46) warga Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, saat diamankan Polsek Tebingtinggi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis Shabu, polisi juga turut mengamankan sepucuk senjata jenis Air Soft Gun.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Senin (19/6/17) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Hal ini di benarkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Syafril.SH.MH dan di dampingi oleh Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora mengatakan, JS”diamankan saat berada disebuah ruko No. 167 Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Minggu (18/6/17) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan yang dilakukan Polsek Tebingtinggi pada Minggu (18/17) sekitar pukul 22.30 WIB, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai tinggal didalam Ruko No. 167 di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis shabu.
Mendapat Informasi tersebut, selanjutnya sekitar pukul 22.45 WIB, Kapolsek Tebingtinggi AKP Syafril SH MH dan Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Iptu Darmanto, SH beserta 5 Personil Polsek Tebingtinggi serta didampingi oleh Ketua RT dan Ketua RW lingkungan melakukan penangkapan serta penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan tersangka telah dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika gol I bukan tanaman diduga Shabu,”terang Syafril.
Lanjut Syahril, setelah ditanyakan Barang Bukti dimana pelaku membenarkan bahwa Barang Bukti tersebut adalah milik pelaku yang didapat dari inisial AN, warga Johor Malaysia di Batam.
Selanjutnya, Tim langsung mengamankan pelaku berikut Barang Bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana serta Tim juga menemukan 1 (satu) pucuk senjata Air Soft Gun warna hitam berikut amunisinya ke Mako Polsek Tebingtinggi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) paket shabu yang terdapat dalam plastik klip bening seberat 0.74 gram, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) pucuk sejata Air Softgun warna hitam, 1 (satu) buah kotak berisi peluru sebanyak 782 butir, 1 (satu) buah pil dengan jenis H5 (happy five), dan 3 (tiga) buah tabung gas Air Soft Gun.
“Tersangka bersama sejumlah barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Djonni Rekmamora menimpali. (An)