Karimun – Polres Karimun menangkap seorang pria berinisial BK yang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram jaringan internasional di Pelabuhan KPK Sri Tanjung Gelam, Kabupaten Karimun, Provinsi Riau, Sabtu 10 Oktober 2020.
“Sabu seberat 2 kilogram ini rencananya akan di bawa pelaku ke Kecamatan Kundur,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan di Mapolres Karimun, Senin (19/10/2020).
Selanjutnya jelas Kapolres, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga melakukan transaksi narkoba mengenakan tas hitam.
“Setelah terima informasi itu, tim Satnarkoba langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, berikut dua paket sabu-sabu seberat 2 kilogram yang dibungkus menggunakan plastik bening kemasan teh China merek guanyinwang,” kata Kapolres Adenan.
Dari hasil interogasi, kata Adenan, pelaku mengaku barang itu baru saja diambil dari pinggir laut Coastal Area atas arahan dari tersangka berinisal To, asal Malaysia yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Menurut dia, pelaku BK rencananya akan mengantar sabu-sabu tersebut ke Kecamatan Kundur. Namun belum diketahui siapa yang bertindak sebagai penerima sesampainya di daerah tersebut.
“Tersangka mendapat upah sebesar Rp2 juta untuk mengantar sabu-sabu ke Kundur,” katanya.
Tersangka BK kini ditahan di Mapolres Karimun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda sebesar Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.***