Batam – Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Kepri menangkap seorang perempuan bernama Aisyah ZA di di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang pada Rabu (9/12/2020).
Aisyah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri karena melakukan penipuan dan penggelapan.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes pol Arie Dharmanto membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelapan.
“Kasusnya masih dikembangkan, patut diduga ada korban lain makanya masih dikembangkan,” ujar Arie, Sabtu (12/12/2020).
Selanjutnya dirincikan Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid bahwa kasus penipuan dan penggelapan itu terungkap dari laporan korban yang berinisial ND terkiat kasus pemalsuan, penipuan dan penggelapan.
Kepolisian kemudian melakukan pengecekan ke rumah pelaku yang berada Perumahan Graha Legenda Malaka Blok D4 No 19 Batam tetapi pelaku sudah tidak berada di alamat tersebut.
“Kemudian personel subdit 3 mendapat informasi bahwa terlapor sudah menetap di Tanjungpinang, kemudian personel Subdit 3 melaksanakan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Tanjungpinang,” ujar Ruslan.
Menurut Ruslan Pelaku beraktivitas sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Juang.
Ia juga menyebutkan kemungkinan korban dari aktivitas penipuan pelaku tidak lebih dari satu.
Ruslan menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan agar melapor ke Polda Kepri.
“Kita menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor,” ujarnya.
Pelaku Aisyah ZA saat ini telah di tahan di Mapolda Kepri, pelaku dijerat dengan pasal 263 dan atau 378 atau 372 KUHPidana.*
(sber)