Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polres Karimun Ungkap Komplotan Pelaku Jambret Di Wilayah Karimun | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-13128 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Liputan Kriminal / Polres Karimun

Kamis, 2 November 2017 - 16:14 WIB

Polres Karimun Ungkap Komplotan Pelaku Jambret Di Wilayah Karimun

​liputankepri.com, Karimun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, berhasil mengungkap komplotan pelaku penjambretan yang sering melakukan aksinya di beberapa TKP di wilayah Pulau Karimun.

Anggota Buser Satreskrim Polres Karimun, usai mengamankan anggota komplotan jambret, Rabu (1/11)

Pengungkapan ini berawal saat diamankannya, Ra (30), salah seorang tersangka anggota komplotan jambret, di Nagoya Foodcourt, Kecamatan Meral, Rabu (1/11). Sesuai laporan polisi Nomor : LP-B/56/X/2017/KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL dan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 136 / IX /2017 / KEPRI / SPK – RES KARIMUN

Menurut Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin, melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan, Ra merupakan pelaku penjambretan di 9 lokasi kejadian dengan mengincar korban wanita yang mengendarai sepeda motor sendiri.

“Tersangka merupakan pelaku tindak pidana curas atau jambret terhadap korban Supiyati, beberapa waktu lalu. Serta di 9 TKP. Modusnya dengan  dg membuntuti pengendara tunggal wanita,” terang Lulik, kepada wartawan, Kamis (2/11)

Lulik mengatakan, nenurut pengakuan tersangka dirinya mengakui telah melakukan penjambretan di beberapa lokasi, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange hitam dengan Nopol BP 2777 RK miliknya.

“Selama 1 bulan terakhir, yang bersangkutan telah melakukan aksinya di 9 TKP yg berada di Kecamatan Karimun, Meral & Tebing dengan modus membuntuti pengendara tunggal wanita,” katanya.

Kemudian atas keterangan Ra, polisi melakukan pengembangan kembali dan mengamankan pelaku-pelaku lain, diantara lain LH dan SF selaku penadah barang hasil aksinya.

“Setelah kita kembangkan, damankan SF berperan sebagai penadah. SF kemudian menjual kembali hasil kejahatan dari pelaku utama dg modus menjual barang melalui Forum Jual Beli Online (FJB) Karimun,” jelas Lulik.

Hingga saat ini para komplotan pelaku jambret ini diamankan di Mapolres Karimun untuk di proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan antara lain, 3 unit handphone merk Samsung Duos warna putih, 1 unit handphone Samsung warna hitam 1 unit handphone Nokia senter warna hitam, 1  buah Hardisk warna hitam dan 1 unit sepeda motor Beat warna orange hitam dengan Nopol BP 2777 RK.(cp)

Share :

Baca Juga

Karimun

Kapolsek Kundur Lepas Purnabakti Briptu Khairul

Karimun

Warga :Bambang dan Hadi Berharap TMMD Bisa kembali di gelar di Kundur

Karimun

Ratusan Knalpot Racing Dimusnakhan Dengan Cara Dipotong Menjadi Beberapa Bagian

Featured

DAK Rp 2,6 Miliar Buat Penambahan Ruang Kelas Baru Untuk 5 SDN Se-Karimun

Featured

Bupati Karimun Promosikan UK ke SMKN 1 Karimun

Liputan Kriminal

Nyamar Jadi Pegawai Kelurahan Gasak Iphone korban

Karimun

Bupati Karimun Pimpin Rapat Perpanjangan Runway RHA Karimun

Liputan Kriminal

Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026
error: Content is protected !!