Kuansing – Kepolisian Sektor Singingi Hilir menangkap dua orang pelaku berinisial P dan S yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin di Sungai Longe Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Senin (21/9) sekira pukul 14.00.Wib.
Kapolres Kuansing, AKBP. Henky Poerwanto. S.I.K., M.M melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP H. Bambang Hariyanto. S.H., M.H membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku penambangan emas ilegal di wilayah hukumnya.
“Benar, sesuai perintah Kapolres kepada Seluruh Personel dan Kapolsek Jajaran Polres Kuansing untuk melakukan pemberantasan kegiatan PETI di Wilkum Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Bambang.
Kapolsek Singingi Hilir menjelaskan, pada hari Senin 21 September 2020 sekira jam 14.00 WIB, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Iwan Siagian. S.H., M.H. dan Kanit Intelkam AIPDA E.H. Marpaung untuk melaksanakan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku PETI di Kecamatan Singingi Hilir.
Kemudian Personil Polsek Singingi hilir yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Iwan Siagian. S.H., M.H. menuju Lokasi yang diduga dilakukan tempat lokasi Penambangan.
Setelah sampai di TKP ditemukan adanya 2 ( dua ) unit rakit dompeng melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di Sungai Longe Desa Koto Baru Kec.Singingi Hilir Kab.Kuansing yang dilakukan oleh para pelaku / tersangka dengan menggunakan alat rakit dompeng.
Petugas melakukan penangkapan terhadap dua ( 2 ) pelaku peti yang berinisial P dan S yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin di 1 ( satu) unit rakit dompeng.
Sedangkan pekerja 1 (satu) unit dompeng lainnya berhasil melarikan diri menyebrangi sungai kemudian dilakukan pengrusakan dengan cara membakar rakit dompeng agar tidak dapat lagi digunakan oleh pelaku.
“Atas kejadian tersebut kedua pelaku yang berinisial P dan S dijerat Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 04 tahun 2009 tentang mineral dan batu,” ungkap Kapolsek.
Sebelumnya, Kapolsek Singingi Hilir AKP H.Bambang Hariyanto. S.H., M.H. menegaskan bahwa kami akan tetap melanjut kegiatan tsb dengan cara melakukan kegiatan Patroli dan Peyebaran Maklumat Kapolres Kuansing Tentang Larangan PETI kepada masyrakat Kecamatan Singingi Hilir guna terwujudnya Kesadaran hukum bagi warga masyarakat Kecamatan Singingi Hilir.**
(U.Gea)