banner 200x200

Home / Berita / Kepri / Law / Life Style / Nasional / Natuna / Peristiwa / Video

Senin, 8 Februari 2021 - 17:07 WIB

Sengketa Tapal Batas Wilayah, DPRD Natuna Gelar Pertemuan Dengan Pemda dan BPN

Natuna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kecamatan Bunguran Barat, Bunguran Utara, Bagian Tata Pemerintahan Setda Natuna dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Banggar DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Senin (08/02/2021) siang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar, didampingi Ketua Komisi II DPRD, Marzuki, serta sejumlah Anggota lainnya, diantaranya Pang Ali, Ibrahim, Husin, Wan Ricci Saputra, serta menyusul dipenghujung pertemuan, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar.

Pertemuan tersebut digelar untuk membahas masalah sengketa tapal batas wilayah antara Kecamatan Bunguran Barat dan Kecamatan Bunguran Utara (Kelarik). Tepatnya diperbatasan antara Kampung Segeram Kelurahan Sedanau, Bunguran Barat dan Desa Gunung Durian, Bunguran Utara.

“Makanya kita hadirkan kedua belah pihak, bersama pihak-pihak terkait, agar bisa kita mediasi, lalu bagaimana nanti solusinya, kita musyawarahkan bersama-sama,” ucap Wan Aris.

Dalam kesempatan itu, Wan Aris menanyakan kronologi hingga masalah tapal batas lahan ini bisa terjadi, kepada kedua belah pihak, dan pihak-pihak terkait lainnnya. Misalnya kepada Camat dan Mantan Camat Bunguran Utara, Mantan Lurah Sedanau, Camat Bunguran Barat, Kabag Tapem dan meminta pendapat ke pihak BPN Natuna.

Misalnya Camat Bunguran Utara, Mardi Hendrika, yang menyebutkan bahwa sebenarnya permasalahan penguasaan batas wilayah antara Pemerintah Desa Gunung Durian dan Segeram, Kelurahan Sedanau, pernah di musyawarahkan bersama para aparat Pemerintah, tokoh adat dan masyarakat yang ada didua wilayah tersebut, pada tahun 2018 lalu.

Namun belakangan timbul masalah baru, mengenai tumpang tindih penerbitan surat tanah atau alashak dari masing-masing Pemerintah yang berwenang.

“Masalah sebenarnya adalah penerbitan surat tanah tersebut,” terang Mardi Hendrika.

Kemudian Kepala Desa Gunung Durian, Amran, menambahkan, bahwa permasalahan timbul setelah Pemerintah Kelurahan Sedanau diketahui telah menerbitkan surat tanah atau alashak untuk warganya, yang nota benenya lokasi lahan tersebut berada diwilayah Desa Gunung Durian, Kecamatan Bunguran Utara.

Padahal, kata dia, lokasi lahan yang disuratkan oleh Pemerintah Kelurahan Sedanau, kondisinya masih berupa hutan.

“Kan aneh, masak hutan disuratkan, padahal dasar hukumnya tidak ada. Kecuali memenuhi kriteria, misalnya itu adalah tanah warisan, lahan usaha masyarakat atau perkebunan,” ungkap Amran.

Dulu pada tahun 2011, sambung Amran, pihaknya pernah menemui Ketua RW dan warga Segeram, agar tidak menyuratkan lahan yang masih berupa hutan tua, dengan alasan belum ada dasar hukumnya.

Jika pun terbit surat alashak, hanya berlaku selama 6 (enam) bulan. Namun jika hingga kurun waktu 6 bulan tersebut lahan masih juga tidak dikelola oleh sang pemilik, maka harus dikembalikan lagi ke negara.

“Makanya saya tidak mau mengeluarkan surat alashak kepada masyarakat, karena khawatirnya nanti dijual, meskipun saya tahu itu masuk wilayah saya,” ujar Amran.

“Dan anehnya lagi di surat alashak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Sedanau itu, peta jalannya lurus, padahal aslinya jalannya berbelok-belok. Jadi pertanyaan saya juru ukurnya dulu bagaimana ?,” tanya Amran.

Hal senada juga disampaikan oleh Mantan Camat Bunguran Utara, Sabki, bahwasannya permasalahan batas wilayah ini sebelumnya sudah sering dibahas dan dimusyawarahkan antar kedua belah pihak. Hingga akhirnya batas-batas wilayah tersebut telah ditetapkan oleh pihak Tapem Setda Natuna serta keluarnya SK Bupati Natuna.

“Dulu waktu saya masih Camat (Bunguran Utara), batas-batasnya sudah disepakati, yaitu batas antara Kecamatan Bunguran Utara, Bunguran Timur Laut, Bunguran Barat dan Bunguran Barubi. Itu batasnya sudah jelas, petanya ada, titik koordinatnya juga ada, tapi saya heran kok sekarang timbul lagi masalah tapal batas wilayah ini,” ungkap Sabki.**

(Khairud)

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Tebing Amankan Pelaku Pencurian HP & Perhiasan Emas

Berita

Puluhan Warga Meranti Iringi Prosesi Pemakaman Jenazah Mulya Servia

Berita

Bupati Karimun Tinjau Pembelajaran Perdana Tatap Muka

Berita

Tiba di Gedung KPK, Bupati Kudus Diperiksa Intensif

Karimun

Besok, Gerakan Pangan Murah Digelar di Halaman Eks GraPARI Karimun

Featured

Kapal Tangker Bertabrakan Dengan Tugboat di Perairan Singapura

Karimun

Peringati Harlah Ke-57,PMII Gelar Kegiatan Sosial
Tiga Pejabat Utama Polda Kepri Dimutasi

Batam

Tiga Pejabat Utama Polda Kepri Dimutasi