class="wp-singular post-template-default single single-post postid-14739 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri / Nasional

Kamis, 18 Januari 2018 - 20:30 WIB

Tambang Pasir Laut Milik Koperasi Sekop Jaya Diduga Kangkangi Aturan Distamben Kepri

Liputankepri.com,Karimun – Aktifitas tambang pasir laut atas nama Koperasi Serba Usaha Sekop Jaya yang beroperasi di Perairan Pulau Rengas Kabupaten Karimun Kepulauan Riau tepatnya di depan Selat Beliah Prayun Kundur diduga kuat telah melanggar aturan yang di tetapkan oleh Distamben Prov Kepri.

Kapal pompong pengangkut pasir laut saat antri di perairan Selat Beliah Prayun Kundur Karimun.

“Adapun aturan yang dilanggar oleh Koperasi Sekop Jaya yang beroperasi di Perairan Pulau Rengas sesuai dengan izin yang berlaku di antaranya diduga kuat beroperasi di luar izin yang ada,” tegas Andi Acok selaku ketua Patriot Nasional dan wakil ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Karimun Kamis,(18/01/2018).

Kemudian jelas Acok, ada indikasi bahwasanya pengawasan dari Distamben Prov Kepri seolah-olah mengabaikan tupoksinya di dalam pengawasan kegiatan tambang pasir laut yang di kerjakan oleh Koperasi Sekop Jaya ini,”jelasnya

Bukan itu saja,aktifitas tambag pasir laut ini sesuai izin yang di berikan bahwa setiap izin hanya di benarkan satu unit kapal hisap saja untuk beroperasi,sementara di lapangan kapal hisap yang di operasikan mencapai 5 unit.. “Jadi Tupoksi pengawasan dari Distamben Prov Kepri kita duga ada main mata dengan pengusaha pasir laut ini.

Selain itu,Koperasi Sekop Jaya juga telah melakukan pungutan kepada setiap kapal pengangkut sebesar Rp 800.000,- sampai Rp 1000.000,- kepada kapal pengangkut yang belum pernah di ukur sebelumnya.Bayangkan kalau 15 kapal yang muat dalam satu hari berapa duit yang mereka pungut,dan untuk apa uang tersebut..?

Dalam kontek ini,perlunya aparat terkait untuk melakukan pemeriksaan kepada pemilik izin untuk antisipasi dugaan kecurangan pembayaran pajak daerah guna mengukur ulang muatan kapal tersebut untuk mencari tau kebenaranya.

“Saya mencurigai adannya dugaan manipulasi data muatan kapal untuk membayar retribusi pajak daerah,dari itu aparat terkait perlu turun dan melakukan pemeriksaan terhadap kapasitas muatan kapal pengangkut serta pemilik izin ,”ungkap Acok

Sebab,Koperasi Sekop Jaya ini menjual pasir laut seharga Rp 235.000 perkoyan setara dengan 2 kubik dan 2,8 Matrik Ton. Kegiatan tambang pasir laut ini audah berlangsung selama 4 bulan mulai tanggal 5 September 2017 lalu.

Kendati demikian,kegiatan tambang pasir ini juga tanpa di lengkapi batas area tambang serta legalitas 5 unit kapal hisap yang beroperasi disana juga di ragukan keabsahan dokumenya,”ujar Acok

“Dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan resmi terkait adannya dugaan kecurangan di dalam aktifitas tambang pasir laut ini,”pungkas Acok

Reza salah satu staf Distamben Prov Kepri ketika di konfirmasi baru-baru ini mengatakan izin IPR pasir laut atas nama Sekop Jaya ini perlu di uji keabsahanya,sebab setahu dia izin IPR sudah di bekukan..

“Saya akan coba sounding dulu ke pak kadis soal IPR Koperasi Sekop Jaya ini,”jelas Reza

Ammar selaku pemilik Koperasi Sekop Jaya pasir laut yang beroperasi di perairan Pulau Rengas Karimun sampai berita ini di terbitkan belum bisa di konfirmasi.(red)

Share :

Baca Juga

Featured

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Titik Api di Desa Senggoro

Nasional

Pesawat Jatuh, Seluruh Penumpang Dan Kru Selamat

Karimun

Pemkab Karimun Terima Piagam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Featured

Waspadai 5 Hal di Tahun Politik

Nasional

Gempa 5.0 Skala Richter Guncang Bengkulu Tidak Berpotensi Tsunami

Berita

Cegah Covid-19, Warga Meranti yang Bandel akan Digiring Keruang Isolasi

Kep Meranti

Hery Saputra SH, Sambangi ibu Salmah Yang Terkena Stroke

Berita

DPRD Kepri Sahkan Perda RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045
error: Content is protected !!