banner 200x200

Home / Berita / Otomatif / Otomotif / Peristiwa / Tekno

Selasa, 1 Oktober 2019 - 18:34 WIB

TV Kabel dan Parabola Berlangganan Kloning FTA Tanpa Izin Melanggar Undang-undang

Liputankepri.com,Jakarta | Komisi Penyiaran Indonesia menegaskan bahwa TV kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) bila akan menayangkan materi siaran FTA.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Irsyal Ambiya, mengatakan, hal itu dikarenakan setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas.

Senada dengan Irsyal, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta, Tri Andry, meminta kepada lembaga penyiaran agar sebelum melakukan aktivitas penyiaran, seluruh materi siaran atau mata program acara wajib memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran.

“Tidak ada kompromi mengenai hak siar dan hak cipta,” ujar Tri Andry dalam siaran pers resmi KPID DKI Jakarta, baru-baru ini.

Artinya, kata Tri Andry, setiap lembaga penyiaran harus berkerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran.

Hak siar dan hak cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut.

“Yang dimaksud hak siar yakni hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program dan acara tertentu yang diperoleh secara sah yang dimiliki hak cipta atau pencipta,” katanya.

Tri Andry mengatakan, kloning siaran oleh TV kabel tanpa izin tidak saja melanggar UU, namun sangat merugikan pemilik hak siar tersebut.

Pemilik hak siar telah bekerja keras menghasilkan program acara, namun diedarkan seenaknya.

“Seperti kita punya pohon pisang. Kita yang kasih pupuk, menyiram dan merawat, ketika pisang itu berbuah, orang lain yang panen. Setelah dipanen, dibuat pisang goreng dan dijual, marah enggak pemiliknya?” tegas Tri Andry menjawab pertanyaan wartawan.

Tri Andry mengatakan, walaupun LPS menggunakan sistem free to air (FTA) secara gratis, namun jika ada TV Kabel dan parabola berlangganan yang hendak menyiarkan, maka harus meminta izin terhadap pemilik hak cipta.

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 dan 2 UU Hak Cipta.

Hal itu ditegaskan kembali oleh KPID DKI Jakarta dan seluruh regulator yang hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Kelola Materi Siaran terhadap Hak Siar dan Hak Cipta di Lembaga Penyiaran” yang digelar oleh PS2P KPID DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Pernyataan regulator dalam siaran pers resmi tersebut berseberangan dengan Asosiasi Gabungan Operator TV Kabel Indonesia (GO TV).

Bahkan, beberapa waktu lalu di media online, GO TV menyatakan mengecam KPID DKI Jakarta.

Anggota Bidang PS2P KPID DKI Jakarta, Bambang Pamungkas, mengatakan, pengaturan hak siar dan hak cipta memiliki korelasi.

“Keduanya memiliki nilai ekonomi, artinya hak siar memiliki nilai kapital atau keuntungan dan hak cipta berkenaan dengan royaliti yang dibayarkan serta asas original,” katanya.

Hal itu berdasarkan UU 32/2002 Pasal 43 tentang hak siar yang menyebutkan pada ayat 1 bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.

Dalam penjelasannya, bahwa hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran (ditengarai memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran/IPP) untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya.

Dirjen Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Agung Damarsasongko memaparkan tentang hak ekonomi lembaga penyiaran atas karya siaran.

Menurut dia, hak ekonomi tersebut salah satunya berupa memberi izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan penggandaan fiksasi siaran.

“Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atau konten karya siaran Lembaga Penyiaran. Walaupun lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi, tetap juga dibatasi oleh peraturan perundang-udangan lainnya,” kata Agung.

Hal senada diungkapkan Charles perwakilan dari Kominfo.

Dia menyebutkan bahwa terkait dengan materi siaran/mata acara perlu memiliki hak siar, karena terkait adanya hak cipta.

TV Kabel dan Parabola Berlangganan Kloning FTA Tanpa Izin Melanggar Undang-undang.(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Basaria tepis anggapan OTT tebang pilih

Berita

Buntut PHK Sepihak, Manajemen PT Karimun Granite Diduga Melanggar UU Ciptaker Hingga KUHP

Hiburan

Barusan Polisi Keluarkan Sirine Minta Warga Ke Bukit

Berita

Bupati Meranti: 75 Tahun Indonesia Merdeka, Perkokoh Persatuan dan Kesatuan

Berita

Kapolda Riau Terima Penghargaan Indonesia Award 2020

Batam

Memperingati Hari jadi Pemuda Pancasila sekaligus Hari Sumpah pemuda, Pemuda Pancasila gelar vaksinasi Masal

Berita

Sepuluh hari hilang kontak, kapal nelayan Aceh ditemukan di laut India

Berita

Dukung Produk Patin dan Padi IPAT BO, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Siap Lakukan Lounching Eksport Patin dan Minta IPAT – BO Diterapkan di Seluruh Wilayah Kampar