Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Residivis Curanmor Dibawah Umur Dibekuk Polisi | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-5979 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Liputan Kriminal

Senin, 27 Maret 2017 - 15:22 WIB

Residivis Curanmor Dibawah Umur Dibekuk Polisi

Liputankepri.com,Karimun – Polisi berhasil membekuk IR (16), pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah kecamatan Meral dan Karimun. Pelaku yang masih di bawah umur sudah dua kali tertangkap dengan kasus yang sama.

Pelaku yang merupakan warga Parit Lapis, Kecamatan Meral, Karimun ini dibekuk anggota Polsek Meral jumat (23/3) yang kemudian dilimpahkan ke Polsek Balai, lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan coastal area.Pelaku mencuri satu unit sepeda motor bebek merk Yamaha Vega pada 20 Februari 2017 lalu.

Aksi curanmor tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Balai yang berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Meral. Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan anggota Polsek Meral berhasil menemukan sepeda motor rumah pelaku, yang kondisinya sudah di bongkar.

“Berdasarkan hasil penangkapan, pelaku merupakan residivis. Pelaku sudah pernah dibekuk oleh anggota Polsek Meral dengan kasus yang sama. IR ditangkap pada tahun 2016 lalu,” Jelas Kapolsek Balai, AKP Lulik Febyantara, melalui Kanit Reskrim AKP A Djais.

Menurutnya pelaku dengan mudah berhasil membawa kabur sepeda motor korban dengan yang diparkir di kawasan coastal area mengunggunakan kunci palsu, lantaran kondisi kunci kontak rusak dan tidak dalam keadaan terkunci stang.

“Motor hasil curiannya tersebut dibawa kabur pelaku menuju rumahnya, sampai di rumah pelaku motor langsung di preteli dan nomor rangka hapus pelaku untuk menghilangkan jejak,” imbuhnya.

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan sepeda motor bebek merk yamaha vega. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 362 junto pasal 140 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Reporter by Capunk

Share :

Baca Juga

Featured

BC Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Kayu Teki ke Malaysia

Ekonomi

Bupati Karimun: Tahun 2020 akan kita bangun pasar tradisional Puakang

Karimun

Bupati Meranti H. Muhammad Adil SH, Silaturahmi Ke Pondok Pesantren Al Himmah Salafiyah Karimun

Featured

Perseteruan Kian Sengit, Mourinho Serang Wenger Lagi

Karimun

Pungut biaya Prona, Ketua RT Paya Manggis terancam di penjara

Featured

Mempererat Silaturahmi, Kapolsek Tebingtinggi Gelar Cooling System Jelang Pilkada Serentak 2024

Featured

Empat Pria Bejat Perkosa Dua Gadis Meranti

Featured

IWO Karimun Harap Pelajar Bijak Menyikapi Berita Hoax
error: Content is protected !!